Nikah Siri

Pernikahan adalah sebuah momen yang diharapkan menjadi hal yang dilakukan sekali seumur hidup, dan terindah dalam setiap fase kehidupan.

Dimana dua anak manusia, laki-laki dan perempuan, disatukan dalam ikatan suci yang halal di hadapan Allah untuk menjalani kehidupan bersama dan berjalan menuju surga Allah kelak.

Pernikahan diharapkan menjadi hal yang membahagiakan bagi pasangan suami istri sekaligus keluarga.

Menjadi rumah yang hangat bagi anak cucu, dan menjadi madrasah atau sekolah kehidupan terbaik dari setiap anggota di dalamnya.

Untuk itulah negara Indonesia memberikan perlindungan bagi keluarga dalam naungan pernikahan dalam bentuk legalitas pernikahan.

Dimana kelegalan pernikahan secara negara akan mampu mempermudah anggota keluarga dalam mengurus hak dan kewajibannya sebagai warga negara, seperti kelahiran anak yang diakui negara, kemudahan mengurus dokumen-dokumen penting dalam negara, dan sebagainya.

Untuk itu melegalkan pernikahan secara negara penting sekali, dan banyak manfaatnya.

Dengan melakukan nikah siri, nikah sah secara agama namun tak memiliki legalitas dalam negara, segala sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan surat dan diakuinya hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban keluarga dalam pernikahan tersebut tidak bisa didapatkan.

Apa Itu Nikah Siri?

Dalam artikel ini akan dibahas lengkap tentang apa itu nikah siri, contoh surat nikah siri, beserta hukum, syarat, tata cara, dan cara cerai dalam nikah siri.

apa itu nikah siri menurut islam
picdeer.com

Nikah siri adalah pernikahan sah secara agama namun tidak diakui negara karena tidak mengurus surat-surat penting yang dapat menunjukkan bahwa pernikahan yang telah terjadi masuk dalam data-data sipil negara sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

Nikah siri hanya membutuhkan surat pernyataan telah terjadi pernikahan yang sah secara agama Islam, dengan adanya wali nikah yang menikahkan, dua orang saksi yang bertandatangan, dan pengesahan dari pejabat setempat, seperti ketua RT, RW, atau Kepala Desa.

Banyak hal yang melatari nikah siri.

Beberapa masyarakat Indonesia ada yang menjalani pernikahan secara siri karena masalah ekonomi, atau karena minimnya akses untuk mengurus surat-surat penting bagi pernikahan legal yang diakui negara.

Ada juga yang menjalani pernikahan siri karena keadaan darurat dan di lain kesempatan jika telah mampu maka segera mengurus surat-surat penting agar pernikahannya diakui negara.

Namun tak jarang juga masyarakat yang memilih menjalani pernikahan siri dengan tujuan yang kurang baik, seperti menikah di belakang istri sahnya, dalam rangka nikah kontrak, dan masih banyak alasan tak sepantasnya yang lain.

Sebaiknya memang menikah siri walaupun secara agama diakui sah, tetap diurus legalitasnya secara negara agar mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Dengan adanya dokumen-dokumen penting yang sah secara negara, pernikahan akan menjadi lebih mudah dijalani oleh siapapun warga negara Indonesia.

Kelahiran anak diakui negara, pengurusan tanah dan pajak diakui negara, dan banyak manfaat lain yang bisa didapatkan jika warga negara menikah dengan sah baik secara agama maupun negara.

Contoh Surat Nikah Siri

Bebarapa hal yang diperlukan untuk mengurus surat pernyataan nikah siri adalah:

1. Data diri mempelai pria.

2. Data diri mempelai wanita.

3. Tanda tangan mempelai pria dan wanita, tanda tangan saksi-saksi, dan tanda tangan pejabat  setempat yang mengesahkan telah terjadi pernikahan tersebut.

Berikut ini adalah contoh surat pernyataan nikah siri:

contoh surat nikah siri resmi
slideshare.net

SURAT PERNYATAAN NIKAH SIRI

 

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Agama :

Status :

Pekerjaan :

Alamat :

 

Menyatakan bahwa:

 

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Agama :

Status :

Pekerjaan:

Alamat :

 

Adalah istri saya yang telah saya nikahi secara sah menurut hukum dan syari’ah agama Islam pada tanggal ………….. dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pernyataan ini saya buat dengan benar agar di kemudian hari dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jika di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, saya bersedia untuk mempertanggungjawabkannya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

 

Jakarta, ………………………….2019

Mempelai Wanita,               Mempelai Pria,

   (………………………….)       (……………………………)

Saksi-saksi yang menyatakan,

 

 

(……………………………………)   (………………………………………)

Mengetahui,

Kepala Desa

 

 

(………………………………….)

 

Hukum Nikah Siri

hukum nikah siri dalam agama islam
passionjewelry.co.id

Dalam hukum agama Islam, menikah siri jika dilakukan dengan adanya wali nikah, dua orang saksi, ada dua orang mempelai yang sama-sama rela menikah dan dinikahkan, serta bukan untuk tujuan maksiat atau dosa yang dilarang Allah seperti nikah kontrak atau nikah mut’ah, maka hukumnya sah.

Namun jika menikah siri dilakukan sebab hal-hal yang dilarang agama Islam, dilarang Allah dan RasulNya, maka pernikahan tersebut hukumnya dosa dan tidak sah.

Misal, menikah dengan memaksa salah satu mempelai dengan ancaman, sehingga akhirnya menikah karena terpaksa itu sama halnya dengan melakukan suatu kedzaliman kepada orang lain.

Menikah siri dengan tujuan nikah mut’ah yang dilarang agama Islam juga hukumnya tidak sah dan berdosa karena melanggar larangan Allah.

Atau jika menikah siri tanpa adanya saksi dan wali nikah, maka otomatis pernikahannya tidak sah secara agama Islam.

Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama

hukum nikah siri online
refinery29.com

Salah satu alasan mengapa seorang laki-laki memilih nikah siri dengan perempuan yang umum terjadi di masyarakat Indonesia adalah menghindari dari pandangan publik, atau bisa dikatakan ingin melakukan pernikahan yang sah secara agama, namun tak diketahui umum atau melakukan pernikahan secara sembunyi-sembunyi.

Salah satu alasan klasik adalah karena tak ingin diketahui pihak keluarga, dalam hal ini adalah istri pertama.

Yang sah dinikahi secara agama maupun negara.

Tentu dalam hal ini secara adab berkehidupan dalam keluarga adalah salah besar.

Walaupun secara agama Islam, tak ada syariat yang menyatakan bahwa melakukan poligami harus izin istri pertama, namun Allah dan Rasulullah SAW tak mengajarkan kepada ummat Islam untuk merendahkan martabat wanita dalam pernikahan sekalipun.

Meskipun poligami hukumnya halal, namun Allah menegaskan bahwa perlu dilakukan keadilan dalam menjalani poligami tersebut, terkait hak-hak dari para istri, sehingga jika seorang suami yang poligami tak mampu berbuat adil padaistri-istrinya maka dia telah melakukan suatu dosa besar yang Allah bisa jadi tak ridho dalam pernikahan bahkan kehidupannya.

Seperti hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a berikut:

Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa yang memiliki dua orang istri namun dia hanya mementingkan salah satunya saja, maka akan datang hari kiamat dan sementara itu salah satu badannya akan condong sebelah.

(HR. Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Tegas sekali dalam hadits shahih tersebut bahwa Rasulullah SAW sangat tidak menyukai siapapun yang tak mampu berlaku adil dalam menjalani pernikahan poligami.

Bahkan Allah pun mengatakan dalam Al-Qur’an bahwa yang diperbolehkan melakukan poligami adalah mereka yang mampu berlaku adil, dan jika merasa tak mampu maka sebaiknya tak usah memaksakan diri melakukannya daripada akan menimbulkan dosa dan kemaksiatan semata.

“Jika kamu tak mampu berlaku adil, maka nikahilah hanya satu wanita saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Hal yang demikian itu adalah yang dekat dengan perbuatan tidak berlaku aniaya.” (QS. An-Nisaa’ ayat 3).

Jelas sekali bukan, bahwa Allah dan RasulNya sangat tidak menyukai bahkan membenci mereka yang melakukan poligami namun tak mampu berlaku adil pada istri-istrinya.

Salah satu sikap berlaku adil tak hanya dilakukan setelah menikah namun bahkan jauh sebelum menikah.

Yaitu dengan meminta izin dan pendapat, serta mendapat keridhoan dari istri pertama, jika seorang suami akan melakukan pernikahan lagi, atau poligami.

Hal ini seperti yang disebutkan Allah SWT dalam QS An-Nisaa’ ayat 3, bahwa jauh dari sikap aniaya.

Karena menikahi perempuan lain di belakang istri pertama, tak mendapat izin dan keridhoan darinya, akan membuat istri pertama berada dalam kedukaan, marah, dan lebih dari itu tak hanya mendzalimi istri pertama tapi juga anak-anak bahkan keluarga besar.

Hukum Nikah Tanpa Izin Orangtua

hukum nikah siri diam diam
invitationsonline911.com

Salah satu syarat nikah dalam agama Islam adalah adanya wali nikah, dimana wali nikah utama adalah ayah dari mempelai perempuan.

Jika ayah mempelai perempuan tak mampu menikahkan, baik sudah meninggal atau karena sakit atau karena keterbatasan lain, sehingga diperbolehkan diwakili oleh wali nikah yang masih berhubungan mahram atau sedarah dengan mempelai perempuan dari garis ayah.

Seperti saudara laki-laki mempelai perempuan, saudara laki-laki ayah mempelai perempuan, kakek mempelai perempuan dari ayah dan seterusnya ke atas, serta anak laki-laki mempelai perempuan dan seterusnya ke bawah.

Jika semuanya telah tiada atau berhalangan karena alasan syar’i menjadi wali nikah maka baru boleh menggunakan wali hakim, dari pemuka agama, pejabat setempat, atau yang mampu dan memiliki syarat sah menikahkan mempelai perempuan.

Maka, jika ayah mempelai perempuan masih hidup, mampu menikahkan, dalam keadaan sehat, akan tetapi mempelai perempuan memilih menikah diam-diam dengan lelaki yang dicintainya tanpa restu orangtuanya, terlebih ayahnya, secara adab berkehidupan masyarakat adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan.

Lalu bagaimana dengan padangan dalam agama Islam?

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy’ari r.a, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pernikahan (nikah tersebut batal atau tidak sah) kecuali dengan adanya wali.” (HR Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Abi Syaiban, dan Thabrani).

Sehingga jelas, bahwa menikah dengan tanpa adanya wali, dalam hal ini wali nikah yang sah menurut agama Islam, maka bisa dikatakan pernikahan tersebut tidak sah juga.

Hal tentang pernikahan seorang wanita tanpa izin dari wali nikahnya yang sah (dalam hal ini adalah ayah atau orangtua mempelai perempuan), ditegaskan pula dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin, ‘Aisyah binti Abu Bakar r.a berikut ini:

Rasulullah SAW bersabda, wanita manapun yang menikah tanpa adanya izin dari wali nikahnya, maka pernikahannya tersebut batal (tidak sah).” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi).

Dengan penguatan dua hadits shahih tersebut maka bisa dipastikan bahwa menikah siri tanpa adanya izin bahkan tidak dinikahkan oleh wali nikah yang sah dari mempelai wanita, dalam hal ini ayah yang adalah orangtua mempelai wanita, hukumnya adalah tidak sah.

Syarat Nikah Siri

Karena menikah siri artinya adalah menikah secara agama, maka syarat-syarat menikah siri atau istilah orang Indonesia dengan “di bawah tangan” adalah sama dengan syarat-syarat menikah dalam agama Islam.

Yaitu sebagai berikut:

Ada Kedua Mempelai yang Saling Rela

syarat nikah siri beda agama
Gambar hanya ilustrasi, diambil dari: serumpi.com

Adanya mempelai wanita dan mempelai pria yang keduanya harus benar-benar rela dan saling ridho menjalani pernikahan tersebut.

Tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun, dna bukan karena hal-hal yang berbau atau betujuan maksiat serta dosa.

Kedua mempelai harusnya bukan sedarah atau bukan dalam jalur mahram.

Adanya Wali Nikah

syarat nikah siri bagi pria beristri
cumicumi.com

Wali nikah adalah orang yang sah menikahkan kedua mempelai.

Wali nikah adalah ayah dari mempelai wanita, atau saudara laki-laki mempelai wanita, atau saudara laki-laki ayah mempelai wanita, atau kakek mempelai wanita dari jalur ayah ke atas, atau anak laki-laki mempelai wanita ke bawah.

Jika semua dalam jalur nasab yang sah tersebut tak dapat menjadi wali, maka wali nikah bisa diwakilkan atau disebut dengan istilah wali hakim, kepada pejabat setempat, pemuka agama, atau orang yang ditunjuk secara sah oleh lembaga setempat (dalam hal ini biasanya KUA jika menikah dalam legalitas negara).

Tanpa adanya wlai nikah yang sah, pernikahan kedua mempelai dianggap batal atau tidak sah.

Adanya Saksi Nikah

syarat nikah siri bagi pria beristri
brilio.net

Salah satu syarat sah pernikahan dalam agama Islam adalah adanya dua orang saksi nikah yang siap menjadi saksi terjadinya pernikahan tersebut.

Saksi-saksi tersebut harus memiliki kriteria seperti berikut ini:

1. Laki-laki

2. Baligh (berakal)

3. Adil

4. Bijaksana

Tanpa adanya dua orang saksi nikah dengan kriteria tersebut maka pernikahan yang dilakukan hukumnya tidak sah atau batal.

Ijab Qabul

syarat nikah siri bagi laki laki
Gambar hanya ilustrasi, diambil dari: weddingorganizersemarang.com

Ijab adalah menyerahkan, jadi wali nikah akan menyerahkan mempelai wanita beserta seluruh tanggung jawabnya kepada mempelai pria, diucapkan dengan lisan yang tegas.

Sedangkan qabul adalah penerimaan, dimana mempelai pria menerima mempelai wanita sebagai istrinya dan seluruh tanggung jawab atas dirinya, diucapkan dengan lisan yang tegas.

Saat proses ijab qabul berlangsung, wali nikah menggenggam erat tangan mempelai pria disaksikan oleh saksi-saksi nikah.

Tanpa adanya prosesi ijab qabul tersebut maka pernikahan dianggap tidak sah atau tidak pernah terjadi.

Tata Cara Nikah Siri

Berikut ini adalah tata cara pernikahan secara siri, atau yang disebut menikah secara sah dalam agama namun tak dicatatkan secara legal dalam catatan sipil negara:

Ijab

tata cara nikah siri tanpa wali
Gambar hanya ilustrasi, diambil dari: pinterest.com

Ijab adalah proses dimana wali nikah menyerahkan mempelai wanita dan semua tanggung jawab terhadapnya kepada mempelai pria.

Qabul

tata cara nikah siri di jakarta
Gambar hanya ilustrasi, diambil dari: mysocialmate.com

Qabul adalah penyerahan mempelai wanita beserta seluruh tanggung jawabnya dari wali nikah kepada mempelai pria yang akan menjadi suaminya.

Penandatanganan Surat Pernyataan Nikah Siri

tata cara nikah siri menurut islam
rocketmanajemen.com

Penandatanganan surat pernyataan nikah siri sangat penting agar status nikah siri yang sah secara agama dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua mempelai, wali nikah, dan saksi-saksinya.

Tujuan adanya surat ini adalah agar menghindari pernikahan siri yang tidak bertanggungjawab, yaitu dilakukan tanpa wali nikah, tanpa saksi-saksi, dan tak diketahui pejabat setempat.

Penyerahan Mahar

tata cara nikah siri dan syarat-syaratnya
indonesia.masterharga.org

Penyerahan mahar wajib dilakukan dalam pernikahan Islami karena termasuk hak yang harus ditunaikan suami kepada istrinya.

Cara Cerai Nikah Siri

cara cerai nikah siri sepihak
redbookmag.com

Dalam pernikahan tentu banyak sekali masalah yang menghampiri.

Meskipun Allah tak melarang perceraian dalam pernikahan yang dibangun di atas agamaNya, namun Allah sangat membenci hal tersebut.

Apalagi jika kedua belah pihak bercerai tersebab hal-hal yang tidak terlalu penting atau remeh belaka.

Bukan karena alasan adanya kedzaliman dalam pernikahan tersebut.

Jika Allah membenci, harusnya hambaNya menyadari bahwa apa yang Allah benci bisa jadi mendatangkan murkaNya.

Namun jika pernikahan sudah tak lagi bisa dipertahankan karena suami atau istri dzalim secara fisik maupun batin kepada pasangan atau anak-anaknya, pasangan pindah keyakinan dan tak bisa dididik lagi dengan baik atau tak bisa diingatkan lagi, dan terjadi hal-hal yang jika dipertahankan justru akan membawa banyak kemudharatan, maka pernikahan boleh dihentikan alias bercerai.

Dalam nikah siri, sama halnya dengan pernikahan yang sah secara agama dan negara, selama menikah dengan cara Islam maka cara talak atau cerainya adalah suami mengatakan talak kepada isteri, “Aku talak engkau…”, dan itu akan membuat pernikahan tersebut berakhir, tidak diperbolehkan lagi berkumpul layaknya suami istri sah.

Bedanya, pernikahan siri tak perlu mengurus sidang cerai ke Pengadilan Agama karena pernikahannya sendiri tak tercatat secara sah di catatan sipil negara.

Kedua belah pihak cukup menulis dan menandatangani surat pernyataan cerai nikah siri.

Contohnya adalah sebagai berikut:

cara cerai nikah siri yang benar
rocketmanajemen.com

Meskipun menikah secara siri adalah sah secara agama, namun ada baiknya Anda tetap mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan Anda secara sah di catatan sipil negara agar hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara Indonesia dapat terpenuhi dan dijalankan dengan semestinya.

Leave a Comment