Hamil Di Luar Nikah

Dewasa ini, pergaulan anak muda semakin perlu perhatian lebih cermat dan kuat dari para orangtua.

Hal ini karena di zaman kemajuan teknologi ini segala akses yang berbau maksiat mulai bisa diakses oleh berbagai kalangan, baik orang dewasa bahkan anak-anak.

Bahaya gadget membuat anak-anak pun bisa mengakses konten-konten porno yang bisa mendorong mereka mendekati bahkan melakukan maksiat seperti zina.

Zina sendiri adalah salah satu dosa besar dalam agama Islam.

Allah sangat membenci perbuatan zina dan melarang hambaNya mendekati apalagi melakukan zina.

Salah satu perbuatan yang bisa mendekatkan seseorang pada zina selain mengakses konten-konten porno adalah berpacaran.

Berpacaran memang tidak dianjurkan bahkan dilarang dalam Islam karena berpotensi besar mengarahkan pelakunya pada perbuatan zina.

Apalagi menyentuh orang yang bukan mahram terlebih melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangan halalnya hukumnya dosa dalam agama Islam.

Berikut ini akan dibahas tentang berbagai hal yang harus Anda ketahui tentang bagaimana yang harus dilakukan jika seseorang terlanjur hamil di luar nikah secara agama Islam.

Hal ini semoga menjadi sebuah pembelajaran untuk mencegah terjadinya kejadian dosa zina tersebut, karena dosa tersebab oleh perbuatan zina tidak akan diampuni kecuali dengan taubat.

Dan taubat seseorang hanya Allah yang berhak menerimanya atau tidak.

Disini akan dibahas mengenai kondisi hamil di luar nikah akibat zina yang dilakukan dua orang bukan mahram karena kerelaan mereka, bukan tentang pemerkosaan yang salah satunya mengalami kedzaliman dari perbuatan dosa orang lain.

Anak Hasil Zina Tak Boleh Dibunuh

hamil diluar nikah pdf
ibudanbalita.com

Hal ini termasuk dengan larangan menggugurkan kandungan karena hamil di luar nikah.

Sama halnya dengan membunuh, mengaborsi janin dalam kandungan juga termasuk dalam tindakan pembunuhan makhluk bernyawa.

Pelaku akan mendapatkan dosa ganda, setelah membunuh janinnya dia akan mendapatkan dosa zina sekaligus dosa sebagai pembunuh.

Dalam firmanNya di QS At-Takwir ayat 8-9 Allah menyampaikan:

Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dan dosa apakah sampai dia dibunuh?”.

Maka jika Anda yang melakukan dosa tersebut, kelak Anda akan menjawab apa?

Na’udzubillaah.

Nasab Anak

hamil diluar nikah apakah dapat pahala
parents.com

Penting diketahui bahwa anak-anak yang lahir dari rahim wanita yang telah bersuami memang dinasabkan langsung pada ayah kandungnya.

Kecuali jika wanita tersebut berzina dengan orang lain, meskipun statusnya sudah menikah atau belum menikah, dan anak kemudian hamil sampai melahirkan, maka anak tersebut akan dinasabkan pada ibunya.

Dalil yang menguatkan tentang hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Anak dari hasil hubungan zina dengan wanita merdeka atau budak bukan miliknya tidak boleh dinasabkan kepada bapak biologisnya dan tidak ada waris untuknya.” (HR Ahmad, Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Para ulama sejak dahulu kala juga bersepakat tentang hal ini.

Bahwa anak hasil zina sampai kapanpun tak bisa menjadi milik ayah biologisnya, karena sang Ayah menggauli ibunya bukan dalam ikatan pernikahan yang sah.

Sehingga karena tak bisa bernasab pada ayahnya, maka tak bisa pula menjadi ahli waris ayahnya.

Dia sepenuhnya milik dan bernasab pada ibunya.

Tentang Wali Nikah Anak Kelak

hamil diluar nikah apa hukumnya
pinterest.com

Jika anak yang dilahirkan dari kehamilan di luar nikah atau zina berjenis kelamin perempuan, maka haram jika anak tersebut menikah dengan wali ayah biologisnya karena nasab dia tidak kepada ayahnya meski itu ayah biologisnya, tersebab anak itu hasil dari hubungan yang tidak sah.

Sehingga anak tersebut jika menikah kelak harus lewat wali hakim karena juga tidak bisa diwalikan dari nasab siapapun, karena nasab ibu tidak diperbolehkan untuk menjadi wali pernikahan.

Tidak Boleh Menikah Sebelum Melahirkan

hamil diluar nikah menurut agama
hot.detik.com

Laki-laki yang telah menghamili wanita yang bukan istrinya tak boleh menikahinya dalam keadaan dia hamil, namun boleh menikahinya setelah dia melahirkan bayinya, kemudian bayi tersebut nasabnya tak boleh kepadanya namun harus pada ibunya.

Sabda Rasulullah SAW, ”Wanita yang sedang hamil tidak boleh diajak berhubungan badan (menikah) sampai dia melahirkan.” (HR Abu Daud, Ad-Darimi, dishahihkan oleh Al-Albani).

Dari sabda Rasul tersebut maka sudah jelas bukan hukumnya menikahi wanita hamil yang bukan istrinya meskipun dia yang menghamili, maka adalah haram.

Itulah konsekuensi dari perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Tidak Boleh Menikah Kecuali Telah Taubat

hamil diluar nikah jepang
samtaylorjohnson.com

Sebenarnya yang perlu diingat bahwa Allah tak akan mengampuni dosa hambaNya kecuali dia bertaubat nasuha.

Kecuali dosa syirik yang tak akan pernah diampuni, maka dosa zina sebenarnya bisa Allah ampuni setelah hambaNya benar-benar bertaubat.

Dan sesungguhnya menjalankan pernikahan adalah juga menjalankan ibadah kepada Allah, maka salah satu syaratnya adalah melakukan dengan hati dan keadaan yang baik.

Orang yang terlanjur berzina seharusnya tak boleh begitu saja menikah meskipun bayi hasil perzinaan telah dilahirkan atau sang Wanita tak hamil kemudian pihak laki-laki ingin bertanggungjawab dengan menikahinya.

Kecuali mereka telah benar-benar bertaubat nasuha, dan Allah menerima taubat mereka.

Jika Anda saat ini memiliki peran sebagai orangtua maka jagalah anak-anak Anda sejak dini, kenalkan dia ilmu agama sejak dalam kandungan dengan banyak memberikan pengetahuan lewat cerita-cerita kebaikan dan kisah Rasul kepadanya yang masih dalam kandungan, serta banyak memperdengarkan murottal Al-Qur’an dan memberikannya nutrisi dari makanan yang halal dan harta yang halal.

Di masa pertumbuhannya, berikanlah dekapan dan perhatian, ilmu dan pengetahuan, dan pemahaman yang baik tentang agama.

Awasi dengan penuh perkembangan, pertumbuhan, dan pergaulan mereka.

Jangan menjaga jarak dari anak-anak karena mereka tak akan bisa mematuhi kita kecuali kita dapat mendekati mereka dengan hati.

Dan bagi Anda yang masih single, berhati-hati dalam menjalani hubungan dengan lawan jenis yang bukan mahram, menjaga harga diri, iman, dan takwa adalah hal yang perlu Anda tanamkan pada diri untuk menghindari maksiat dan zina.

Lebih baik mencegah sejak dini.

Bukan dengan membatasi pergaulan namun mengetahui rambu-rambu dalam pergaulan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Allah dan Rasul telah memerintahkan dengan jelas, adab-adab pergaulan tersebut, dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Anda bisa memperbanyak ilmu pengetahuan tentang hal itu, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah agar Dia menjaga Anda dari dosa-dosa kecil maupun besar yang dapat memasukkan Anda kepada neraka kelak.

Yang penting diperhatikan adalah, walaupun kedua orangtua menanggung dosa besar akibat perbuatan zinanya, anak tidak bisa disebut anak haram karena dia tidak menghendaki juga lahir dari perbuatan zina.

Meskipun begitu, anak tetap akan menanggung kerugian karena dia tak bisa bernasab pada ayah kandungnya, tak bisa menikah dengan wali ayah kandungnya, dan bukan ahli waris ayahnya, sehingga dia dan orang-orang akan tahu benar bahwa dia dilahirkan tersebab hubungan yang tidak sah.

Apakah Anda tidak kasihan jika anak Anda menanggung dosa dan malu seumur hidupnya atas dosa dan perbuatan Anda?

Semoga hal tersebut tidak terjadi pada keluarga dan orang terdekat Anda.

Leave a Comment