Rukun Nikah

Menikah adalah sunnah Rasulullah Muhammad SAW, dan bagi ummat Muslim mengikuti sunnah Rasul adalah sebuah keutamaan sama seperti mengikuti hukum dan perintah Al-Qur’an karena dasar hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah.

Nikah sendiri menurut bahasa berarti penggabungan dan pencampuran, dan menurut syariat Islam adalah akad antara pihak laki-laki dengan wali perempuan yang karena hal tersebut hubungan badan menjadi halal.

Dalam Islam, menikah perlu memperhatikan hukum, syarat, dan rukun nikah agar pernikahan yang dilakukan menjadi sah di hadapan saksi dan Allah.

Pernikahan yang sah akan menjadikan keluarga diberkahi Allah, dan segala sesuatunya menjadi halal dan berjalan penuh kebaikan di kemudian hari.

Hukum, Syarat, dan Rukun Nikah

Berikut ini adalah hukum, syarat, dan rukun pernikahan dalam Islam yang penting untuk diperhatikan dan dipahami oleh calon pengantin Muslim sebelum menjalani ikatan suci tersebut:

Hukum

hukum nikah agama islam
pictame.com

Ketika membicarakan hukum nikah secara Islam, maka ada beberapa syarat yang diperlukan atau melatarbelakangi hukum tersebut berlaku untuk dijalankan.

Berikut ini adalah hukum nikah ditinjau dari beberapa latar belakang kondisi orang yang akan menikah:

Wajib

hukum nikah agama
pinterest.com

Dalam hal ini, jika ada seorang laki-laki atau perempuan yang sudah tak dapat menahan diri maupun nafsunya kepada lawan jenis, atau karena memang takut jika ada fitnah terhadap dirinya, maka hukum pernikahan padanya adalah wajib.

Seseorang itu takut melanggar apa yang dilarang oleh Allah seperti zina dan maksiat lainnya jika tidak segera menikah, sehingga menurut pada fuqaha’ hal tersebut termasuk kategori wajib baginya untuk menyegerakan menikah.

Hal ini tentunya adalah untuk menjaga kesucian dirinya, dan tentunya mengokohkan iman dan takwanya kepada Allah.

Sunnah

hukum nikah sunnah
fritzified.com

Seseorang yang disunnahkan menikah adalah dia yang sudah siap secara lahir batin, dan juga merasa takut jika tidak menikah maka bisa terjerumus pada dosa maksiat dan zina.

Menikah dalam keadaan tersebut adalah lebih utama daripada melakukan ibadah sunnah lainnya, hal tersebut menurut pendapat dari ashabur ra’yi.

Dalam sebuah hadits, dari Anas r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta kasih dan banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak” (HR. Abu Dawud. Nasa’i, Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits tersebut secara tegas merupakan sebuah perintah dari Rasulullah SAWA kepada ummat Muslim untuk menikah, karena membujang bukanlah anjuran atau perintah beliau.

Maka, bagi ummat Muslim yang telah mampu secara akal pikiran, lahir, batin, dan dirasa mampu menjalankan pernikahan sesuai dengan tuntunan Islam, disunnahkan menikah dan dilarang membujang.

Selain dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, juga sebuah bentuk pengingkaran terhadap perintah dan anjuran Rasulullah SAW dalam sunnahnya.

Orang Yang Tidak Memiliki Nafsu Birahi

hukum nikah makruh
mysocialmate.com

Ada beberapa orang yang memang tak memiliki nafsu birahi pada dirinya.

Beberapa orang tersebut bisa jadi lemah syahwat, atau memang kehilangan nafsu birahinya karena suatu penyakit atau keadaan seperti kecelakaan.

Ada dua pendapat dari para ulama tentang hukum menikah bagi orang-orang tersebut:

Sunnah Menikah
hukum nikah.com
idntimes.com

Orang tersebut tetap disunnahkan menikah jika dia mampu memberikan hak-hak lain kepada pasangannya, walaupun secara batin atau birahi tak mampu memberikannya atau kurang mampu menmberikannya.

Tidak Ada Anjuran Menikah
hukum nikah menurut empat mahzab
pinterest.com

Pendapat yang lain mengatakan bahwa orang dengan keadaan ini tak dianjurkan atau tak disunnahkan menikah karena jika menikah ditakutkan justru mendatangkan mudharat, sebab tak mampu memberikan hak batiniah kepada pasangannya.

Ditakutkan justru pernikahannya membuat kedua atau salah satu dari pasangan tersebut tersiksa, terpenjara, dan terdzalimi.

Syarat

syarat nikah agama islam
idntimes.com

Berikut adalah beberapa syarat nikah sesuai dengan fiqih dalam Islam:

Mempelai

syarat nikah adat jawa
blogunik.com

Syarat nikah dalam Islam yang pertama adalah ada mempelai.

Baik mempelai perempuan maupun laki-laki harus jelas siapa orangnya, siapa namanya, bagaimana sifat, dan hal-hal yang menjadi mutlak penentu adanya kedua mempelai yang siap dinikahkan.

Jika tak ada mempelai, salah satu maupun keduanya, maka sebuah pernikahan tak dapat dilaksanakan bukan?

Rela

syarat nikah agama
pikby.com

Adanya kerelaan pada kedua mempelai juga menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam.

Jika ada seorang lelaki hendak menikahi perempuan, maka harus ada kerelaan dari perempuan tersebut untuk menjalankan pernikahan.

Tidak boleh ada paksaan atau bahkan menikahi seseorang sedangkan seseorang tersebut tak tahu-menahu bahwa dia telah dinikahkan dengan orang yang dikenal atau tak dikenalnya.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW disebutkan bahwa, “Al-Ayyimu (seorang wanita yang telah berpisah dari suaminya baik karena cerai atau meninggal) tidak dinikahkan melainkan mendapat kerelaan darinya (harus diungkapkan dengan jelas tentang persetujuannya). Dan seorang gadis tidak dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya, baik dengan perkataan atau dengan diamnya. Kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah, bagaimana tentang persetujuannya? Dan Rasulullah menjawab, yaitu dengan diamnya (sudah dianggap setuju)” (HR. Bukhori no. 4741).

Wali

syarat nikah cowok
picbon.com

Merujuk dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Tirmizi no. 1021, bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Wanita mana saja yang menikah tanpa dengan seizin walinya, maka nikahnya tersebut batal.”, maka dikatakan bahwa salah satu syarat sahnya pernikahan adalah adanya wali dari mempelai perempuan.

Wali sendiri bisa adalah ayah kandungnya, jika ayahnya telah meninggal maka bisa kakek, saudara laki-lakinya, saudara laki-laki ayahnya, anak laki-lakinya, cucu laki-lakinya, atau wali hakim yang memenuhi syarat untuk menjadi walinya.

Beberapa syarat seorang wali adalah berakal, baligh, merdeka (bukan seorang budak, memiliki agama yang sama karena tidak sah jika seorang Muslim menikahkan seseorang yang beragama lain begitupun sebaliknya, seorang yang adil dan bukan seorang yang fasik, bijaksana, dan yang terakhir adalah berjenis kelamin laki-laki.

Rukun

rukun nikah berjumlah
picbon.com

Berikut ini adalah beberapa rukun nikah dalam Islam:

Ada Dua Mempelai dan Tidak Ada yang Menghalanginya

rukun nikah dan syaratnya
deskgram.net

Halangan dalam pernikahan yang dimaksud dalam salah satu rukun nikah ini adalah masalah mahram, agama, dan yang menjadi pokok wajib yang perlu ditaati dalam pernikahan Islam.

Kedua mempelai bukan merupakan mahram, dimana mereka diperbolehkan menikah karena tidak ada hubungan sedarah, sekandung, atau mahram akibat pernikahan dari keluarganya.

Seorang perempuan Muslim juga haram hukumnya menikah dengan lelaki yang berbeda agama dengannya.

Termasuk dengan saudara sepersusuan, juga haram hukumnya untuk dinikahkan.

Wali dan Saksi

rukun nikah.com
picbon.com

Salah satu rukun nikah dalam Islam adalah adanya wali yang akan menikahkan pihak perempuan dengan laki-laki.

Selain itu juga harus ada dua orang saksi nikah, dan semuanya haruslah laki-laki dan adil dalam menentukan keputusan atas persaksiannya.

Ijab

ijab nikah islam
picgra.com

Ijab merupakan penyerahan.

Sehingga salah satu rukun menikah dalam Islam merupakan ijab yang artinya seorang wali dari perempuan menyerahkan yang dinikahkannya tersebut kepada seorang laki-laki yang akan menggantikan dirinya dalam memikul tanggung jawab atas perempuan tersebut.

Penyerahan atau ijab ini ditandai dengan perkataan yang jelas sehingga bisa dimengerti dan diterima oleh pihak mempelai lelaki, saksi, maupun siapapun yang hadir dalam pernikahan tersebut.

Qabul

qabul nikah yaitu
pictame.com

Qabul adalah penerimaan.

Penerimaan merupakan sebuah pernyataan yang diungkapkan secara lisan dan tegas oleh mempelai laki-laki atas penyerahan (ijab) dari wali mempelai perempuan kepadanya.

Setelahnya, ijab dan qabul telah menjadi tanda yang dapat sah dengan adanya kesaksian dari dua orang saksi bahwa pernikahan antara kedua pasangan telah terjadi.

Dengan memenuhi hukum, syarat, dan rukun pernikahan secara Islam tersbeut, maka pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan akan dianggap sah baik di hadapan Allah maupun manusia.

Leave a Comment