Menikah adalah perintah dari Allah Swt., sehingga melakukannya atas dasar ketaatan akan bernilai ibadah.
Oleh karena itu, sepasang muslim dan muslimah yang menikah akan mendapatkan pahala sepanjang usia pernikahan mereka.
Artikel ini akan membahas dengan detail tentang bagaimana Islam mengatur ibadah menikah lebih lanjut.
Termasuk di dalamnya adalah landasan, hukum, tujuan, rukun dan syarat, serta persiapan pernikahan dalam Islam.
Berikut penjelasannya.
Daftar Isi:
Landasan Pernikahan dalam Islam
Setiap ibadah memiliki landasan-landasan kuat, yang berasal dari Alquran dan hadis, yang kemudian menjadikannya sebagai anjuran untuk dilaksanakan oleh seluruh muslim dan muslimah, begitu pula dengan menikah.
Apa saja landasan-landasan pernikahan yang termaktub dalam Alquran dan hadis?
Di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Alquran
a. Surat An-Nisa [4]: 1
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
b. Surat An-Nisa [4]: 3
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
c. Surat An-Nahl [16]: 72
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.
Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”
d. Surat Ar-Rum [30]: 21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. ”
2. Hadist
a. Diriwayatkan dengan sahih oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud:
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)-nya.”
b. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Aisyah r.a:
“Nikah itu sunahku. Barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku!”
c. Diriwayatkan oleh Hakim dan Abu Dawud dari ‘Aisyah r.a:
“Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu.”
d. Diriwayatkan oleh Abu Dawud:
“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak.
Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak.”
Hukum Pernikahan dalam Islam
Adapun hukum yang tersemat dalam pernikahan bisa bermacam-macam dan tidak selalu wajib atau sunah.
Kesiapan seseorang untuk menikah ikut menentukan hukum melaksanakan ibadah ini.
Muslim atau muslimah bahkan dapat diharamkan untuk menikah jika situasi dan kondisi mereka memang tidak memenuhi rukun dan syarat pelaksanaan pernikahan.
Penjelasan selengkapnya sebagai berikut.
1. Wajib
Seseorang diwajibkan menikah saat ia mempunyai abilitas untuk melakukannya.
Yang dimaksud adalah abilitas dalam kegiatan seksual dan kemampuan mencukupi kebutuhan hidupnya dengan mandiri.
Kemampuan yang disebut di atas diikuti dengan kekhawatiran akan tergelincir pada perbuatan zina jika ia tidak menikah.
2. Sunah
Menikah bernilai sunah bagi siapa pun yang mempu melakukannya.
Hanya saja, mereka tak khawatir akan tergelincir pada perilaku zina jika tidak menikah.
3. Makruh
Menikah bernilai makruh bagi seseorang ketika ia memiliki kemampuan untuk itu sekaligus dapat menahan diri dari perbuatan zina jika tidak melaksanakannya.
Namun, ia tidak memiliki kemauan yang kuat untuk menikah.
4. Mubah
Pernikahan menjadi mubah bagi seorang muslim atau muslimah jika ia melakukannya hanya untuk kesenangan saja padahal memiliki kemampuan baik untuk menikah maupun menjaga diri dari perbuatan zina.
5. Haram
Adapun seseorang diharamkan menikah jika ia tidak memiliki abilitas untuk melakukannya.
Contohnya adalah kemungkinan akan menelantarkan pasangannya atau tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri yang baik.
Juga, pernikahan bernilai haram jika pelakunya menikahi mahramnya sendiri.
Di antara yang termasuk mahram adalah orang tua, anak, saudara kandung, saudara kandung orang tua, keponakan, mertua, menantu, serta ibu susu dan orang tuanya.
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Islam mengatur segala sesuatu tentang pernikahan, termasuk tujuan menikah yang sebaiknya dimiliki oleh para calon mempelai.
Tujuan atau niat yang baik akan membawa kebaikan pula pada pelakunya.
Setidaknya ada lima tujuan pernikahan dalam Islam yang patut Anda pahami dengan baik.
Kelimanya seperti tertulis di bawah ini.
1. Memenuhi fitrah manusia
Tak bisa dipungkiri bahwa keinginan untuk berkasih sayang dan memiliki keturunan adalah hal yang mendasar bagi setiap orang yang sudah balig.
Untuk memenuhi keinginan tersebut, menikah adalah satu-satunya cara yang dibenarkan.
Dengan menikah, seseorang akan terhindar dari bahaya zina yang dapat merusak peradaban.
2. Memelihara kemuliaan akhlak
Hal ini berhubungan dengan sabda Rasulullah Saw. yang terdapat pada landasan pernikahan dalam Islam yang telah disebut sebelumnya.
Rasulullah Saw. bersabda bahwa menikah dapat menjaga pandangan dan kemaluan.
Jika dua hal tersebut dapat dijaga, tentu kerusakan moral akan dapat dicegah.
3. Membangun rumah tangga yang islami
Dari rumah tangga yang islami akan tercipta keluarga dengan nuansa serupa.
Keluarga-keluarga yang islami akan membentuk tatanan masyarakat yang berakhlak mulia.
Hal ini bermuara pada terciptanya peradaban islami yang dapat menyelamatkan penduduknya tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat kelak.
4. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
Oleh karena Islam memandang pernikahan sebagai bentuk ibadah, maka apa-apa yang dilakukan suami dan istri di dalamnya termasuk upaya meningkatkan kualitas penghambaan.
5. Mencetak keturunan yang saleh dan salehah
Jangan berhenti hanya pada memiliki keturunan, upayakan dengan doa dan ikhtiar pula untuk menjadikan mereka saleh dan salehah.
Hal ini karena doa anak-anak yang saleh akan setia menemani orang tuanya di alam kubur kelak.
Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam
Tentunya ada sejumlah kondisi tertentu yang harus dipenuhi agar pernikahan sah dan berkah.
Kondisi tertentu itu disebut rukun dan syarat pernikahan.
Yang termasuk rukun dan syarat pernikahan adalah sebagai berikut.
Rukun nikah
a. Ada sepasang calon mempelai.
b. Ada wali dari pihak mempelai perempuan.
c. Ada saksi dari kedua belah pihak.
d. Mengucap ijab kabul.
Syarat nikah
Adapun untuk masing-masing rukun nikah, terdapat sejumlah syarat pula yang mengiringi.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kedua calon mempelai
1) Beragama Islam, pernikahan antar agama termasuk yang dilarang.
2) Calon suami berjenis kelamin laki-laki dan calon istri perempuan.
3) Jelas identitasnya atau ada orangnya.
4) Setuju untuk menikah, tidak ada paksaan bagi masing-masing pihak mempelai.
5) Tidak memiliki halangan untuk menikah.
2. Wali nikah
1) Laki-laki,
2) Dewasa,
3) Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita, contohnya ayah kandung,
4) Adil,
5) Beragama Islam. Jika ayah kandung beragama non-Islam, maka wali nikah dilimpahkan pada kerabat terdekat yang seiman,
6) Berakal sehat, dan
7) Tidak sedang berihram haji atau umrah
3. Saksi nikah
1) Berjumlah dua orang, masing-masing satu dari setiap pihak mempelai,
2) Hadir dalam proses ijab kabul,
3) Mengerti maksud akad nikah,
4) Beragama Islam,
5) Adil, dan
6) Dewasa.
4. Ijab kabul
1) Diucapkan dengan bahasa yang dipahami oleh mempelai pria, wali nikah, serta saksi.
2) Ucapan jelas terdengar oleh para saksi.
Persiapan Pernikahan dalam Islam
Mempersiapkan pernikahan yang dianjurkan agama tak terbatas pada persiapan materi dan resepsi saja.
Setiap calon mempelai wajib pula memperhatikan kesiapan diri dalam menerima status barunya sebagai suami atau istri seseorang.
Persiapan pernikahan tersebut meliputi:
1. Niat
Niat menikah haruslah karena Allah Swt. semata. Artinya, luruskan niat untuk menikah jika yang dituju adalah pada selain-Nya.
Ingin meningkatkan status sosial dengan menikahi orang kaya, misalnya, adalah niat yang keliru dan harus diperbaiki.
2. Restu keluarga
Meminta restu dari keluarga kedua belah pihak juga sesuatu yang harus disiapkan.
Bisa jadi salah satu orang tua calon mempelai belum bisa melepas anaknya untuk membangun rumah tangganya sendiri.
3. Pemahaman tentang pernikahan yang islami
Setelah itu, pahami betul-betul seperti apa pernikahan yang islami itu.
Keberkahan akan mengikuti jika pemahaman tersebut mampu diterapkan dengan baik.
4. Perbaikan akhlak diri
Yang bisa dilakukan pada poin ini mencakup perbanyak amalan sunah dan hindari perbuatan dosa.
Hal ini semata sebagai pembiasaan menjadi seseorang dengan akhlak mulia.
5. Fisik
Jangan lupa persiapkan kondisi fisik pula. Tetap makan teratur dan konsumsi suplemen sekalipun sibuk mempersiapkan acara pernikahan.
6. Materi
Persiapan materi meliputi pemberian mahar, biaya resepsi, dan kecukupan modal untuk memulai hidup baru bersama pasangan setelah pesta pernikahan.
Jangan anggarkan biaya besar untuk acara pesta, sementara tak ada uang setelahnya.
7. Surat-surat administrasi untuk KUA
Lengkapi berkas administrasi untuk mendaftarkan pernikahan agar surat nikah bisa didapat.
8. Konseling pranikah
Persiapan ini merupakan salah satu syarat yang diajukan oleh KUA.
Dalam konseling tersebut, para calon mempelai akan diberikan pengetahuan tentang kehidupan pernikahan yang diridai Allah Swt.
9. Ijab kabul
Perdalam pemahaman tentang ijab kabul: bagaimana prosesnya dan apa maknanya.
10. Penyesuaian resepsi dengan syariat Islam
Termasuk cakupannya adalah busana yang sesuai dengan syariat, makanan halal, mengundang fakir miskin, serta tidak mengharapkan hadiah.
Ketika seseorang telah mengetahui seluk-beluk pernikahan dalam Islam, ia akan memahami bahwa proses menikah tidaklah sulit.
Yang menjadikannya susah dan menyusahkan adalah karena adat dan tradisi masyarakat setempat yang perlu diluruskan.
Maka, alangkah baiknya bila melalui pernikahan Anda, masyarakat dapat memperoleh pandangan tentang pernikahan yang islami. Selamat meraih keberkahan!