Surat Nikah

Mempersiapkan pernikahan dengan benar-benar matang adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh calon pengantin maupun keluarganya.

Karen prosesi pernikahan bukanlah hal yang main-main, jadi harus dilaksanakan dengan khidmat dan juga harapannya bisa lancar tanpa halangan suatu apapaun, serta mendapatkan keberkahan dari Tuhan.

Salah satu yang harus diperhatikan oleh calon pengantin dalam mempersiapkan pernikahan adalah tentang surat nikah.

Hal ini karena warga negara yang baik adalah yang mengikuti aturan negara.

Sehingga untuk bisa mendapatkan surat nikah sebagai syarat pernikahan yang diakui oleh negara adalah calon pengantin mampu mengetahui dengan seksama cara mengurus surat nikah yang benar.

Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana cara mengurus surat nikah baik untuk menikah secara sah agama dan negara, secara siri (sah agama), maupun untuk surat numpang nikah.

Cara Mengurus Surat Nikah

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan surat nikah:

Surat Numpang Nikah Untuk Laki-laki

cara mengurus surat nikah kristen
rejiaqubardinal.blogspot.com

Pihak laki-laki perlu mengurus surat numpang nikah dulu meskipun dia berada dalam satu kecamatan namun beda desa dengan pihak perempuan.

Beda kasus jika pihak laki-laki tempat tinggalnya satu RT,RW, Dusun, dan Desa dengan calon mempelai perempuan.

Untuk mengurus surat numpang nikah syaratnya hanya KTP dan KK calon mempelai laki-laki, kemudian meminta rekomendasi ke Ketua RT, Ketua RW, kemudian baru ke Kelurahan.

Hasil keluaran dari proses ini adalah surat N1. N2, dan N4 dari Kelurahan.

Surat Pengantar Pihak Perempuan

cara mengurus surat nikah 2018
scribd.com

Pihak perempuan yang telah menerima NI, N2, dan N4 dari calon mempelai laki-laki kemudian menambahkan KTP dan KK miliknya untuk meminta rekomendasi kepada Ketua RT dan Ketua RW.

Disini biasanya ada biaya administrasi yang besarnya tergantung kebijakan RT dan RW setempat.

Mengurus Surat ke Kelurahan

cara mengurus surat nikah antar provinsi
ceritasumi.blogspot.com

Setelah mendapat rekomendasi atau pengantar dari Ketua RT dan RW, maka pihak perempuan melengkapi berkasnya dengan tambahan beberapa surat sebagai berikut:

1. Fotokopi KK;

2. Fotokopi KTP;

3. Fotokopi Akta Kelahiran;

4. Fotokopi Surat Lunas PBB;

5. Materai 6000;

6. N1, N2, N4 milik calon mempelai laki-laki (hanya ditunjukkan);

7. Fotokopi KTP Calon Suami;

8. Fotokopi KK Calon Suami.

Pengurusan di KUA

cara mengurus surat pindah nikah antar provinsi
kuablimbingmalang.kemenag.go.id

Biasanya beberapa KUA yang berbeda wilayah maka bisa juga berbeda syarat-syarat untuk mengurus pernikahannya.

Sehingga ada baiknya Anda menanyakan terlebih dulu kepada KUA setempat Anda apa saja syarat-syarat yang bisa Anda lengkapi untuk mengajukan pernikahan.

Namun, secara garis besar, beberapa hal yang perlu Anda siapkan untuk mengurus pernikahan di KUA adalah sebagai berikut:

1. N1, N2, N4 Calon Istri;

2. N1, N2, N4 Calon Suami;

3. Fotokopi KTP Calon Suami dan Calon Istri;

4. Fotokopi KK Calon Suami dan Calon Istri;

5. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Suami dan Istri (yang asli ditunjukkan);

6. Ijazah Terakhir Calon Suami dan Istri (hanya ditunjukkan);

7. Pas Foto Calon Suami dan Calon Istri ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar juga (latar belakang foto tergantung tahun kelahiran, jika calon mempelai lahir di tahun genap maka latar biru dan jika lahir di tahun ganjil maka latar merah).

Setelah itu Anda biasanya akan ditanya kapan waktu pelaksanaan nikah dan mahar.

Nantinya mahar akan ditulis di buku nikah.

Untuk pernikahan yang dilaksanakan di KUA maka tak akan dipungut biaya alias gratis, namun Anda harus menyesuaikan jadwal juga apakah hari yang Anda ajukan untuk menikah sudah diisi oleh jadwal orang lain atau belum.

Untuk pernikahan di luar Kantor KUA maka Anda akan dikenaik biaya sebesar Rp 600.000,00.

Tahap Verifikasi Data

cara mengurus surat nikah beda kota
plus.google.com

Ini adalah tahap akhir yang perlu Anda dan calon pasangan hidup Anda tempuh dalam mendapatkan surat nikah.

Anda berdua akan diundang ke KUA, biasanya memang harus bersama atau jika tak memungkinkan maka bisa di waktu yang berbeda, untuk menjawab dan mengecek kebanaran beberapa data yang masuk di KUA.

Jika data sudah lengkap dan benar maka Anda tinggal menunggu sampai pelaksanaan akad nikah dengan mengurus hal-hal lain di luar surat nikah.

Namun jika masih ada kekurangan data atau ada data yang keliru, segera Anda benahi agar tidak berlama-lama waktunya sehingga semakin lama juga Anda dan calon pasangan bisa menikah.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Mengurus surat numoang nikah wajib hukumnya untuk calon mempelai laki-laki.

Karena dengan surat numpang nikah itu, akan keluar surat-surat yang nantinya menjadi syarat wajib pengurusan surat nikah yang Anda butuhkan untuk melangsungkan akad nikah.

Beberapa langkah pengurusannya adalah sebagai berikut:

Persiapkan KTP dan KK

cara mengurus surat numpang nikah 2019
berita24.id

Calon mempelai laki-laki mulai memersiapkan KTP dan KK, baik yang asli untuk ditunjukkan dan fotokopi yang akan diserahkan.

Minta Rekomendasi Ketua RT dan RW

cara mengurus surat numpang nikah di gedung
hipwee.com

Setelah persyaratan utama lengkap, maka Anda perlu mendatangi Ketua RT Anda untuk meminta rekomendasi atau pengantar yang juga disetujui oleh Ketua RW.

Nantinya pengantar itu akan Anda butuhkan untuk meminta surat ke Kelurahan.

Biaya administrasi yang bisa Anda bayarkan biasanya tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Mendapatkan Surat dari Kelurahan

cara mengurus surat numpang nikah 2014
contohsurat6.blogspot.com

Setelah mendapatkan pengantar dari Ketua RT dan RW, sambil juga melengkapinya dengan fotokopi KTP dan KK, maka Anda bisa meminta surat numpang nikah ke Kelurahan.

Hasilnya, Anda akan mendapatkan N1, N2, dan N4 yang nantinya itu sangat penting untuk mengurus surat pernikahan Anda dan calon pasangan.

Cara Mengurus Surat Nikah Siri dan Contoh

cara mengurus buku nikah bagi nikah siri
pinterest.com

Nikah siri adalah menikah sah secara agama, ada penghulu dan juga saksi, namun tidak sah secara negara.

Karena disini, pasangan nikah tak mendapat surat nikah legal dari negara.

Untuk menandai telah terjadi pernikahan walaupun secara siri, maka diperlukan surat pernyataan nikah yang nantinya akan menjadi jaminan penting bagi kedua mempelai, jika suatu hari akan melegalkannya secara negara.

Beberapa poin penting yang perlu dicantumkan dalam surat nikah siri adalah:

1. Nama Surat;

2. Identitas Suami;

3. Identitas Istri;

4. Isi Pernyataan (bahwa telah terjadi pernikahan);

5. Penutup;

6. Tandatangan Saksi dan Pejabat Setempat.

Pengurusan surat nikah siri biasanya bisa dilakukan langsung oleh calon mempelai dengan penghulu.

Kemudian setelah melengkapi persyaratan nikah secara agama, seperti adanya dua mempelai; dua saksi; penghulu; dan wali nikah, maka pernikahan bisa dilakukan.

Setelah pernikahan, surat nikah siri tersebut bisa ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Berikut adalah contoh surat nikah siri:

SURAT PERNYATAAN NIKAH AGAMA

 

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Alamat :

Pekerjaan:

Menyatakan bahwa:

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Alamat :

Pekerjaan:

Adalah istri saya yang telah saya nikahi secara sah menurut hukum dan syari’ah agama Islam pada tanggal ………….. dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Demikian pernyataan ini saya buat dengan benar agar dapat dipergunakan kemudian sebagaimana mestinya. Jika di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk mempertanggungjawabkannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Jakarta, ………………………….2019

Saksi-saksi yang menyatakan,

 

 

(……………………………………)   (………………………………………)

Mengetahui,

Kepala Desa

 

 

(………………………………….)

 

Demikian beberapa macam cara mengurus surat nikah yang penting untuk diketahui calon pengantin, agar tidak mengalami kesulitan atau kebingungan menjelang hari pernikahan.

Semoga bermanfaat!

Leave a Comment