Buku Nikah

Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.

Sehingga segala sesuatu yang sifatnya legal memiliki muatan hukum yang wajib dipatuhi semua warga negaranya.

Selain hukum, legalitas dalam kehidupan bernegara di Indonesia juga dibuktikan dengan dokumen-dokumen penting yang diakui secara sah oleh negara.

Termasuk dalam masalah pernikahan.

Dokumen yang menunjukkan pernikahan warga negara yang telah diakui sah secara agama maupun negara berbentuk buku nikah yang dipegang oleh masing-masing mempelai.

Dalam buku ini dimuat hal-hal penting seperti identitas pasangan suami istri, mahar, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, serta siapa wali nikahnya.

Pada tahun 2019 ini, Indonesia menerapkan kebijakan baru tentang dokumen legal pernikahan yang diakui negara.

Dari bentuk buku menjadi kartu.

Dokumen penting ini tidak boleh hilang, dan wajib dimiliki siapapun warga negara Indonesia yang telah menikah, untuk bisa dipertanggungjawabkan secara sah dan legal di atas hukum negara.

Alasan Buku Nikah Diganti Dengan Kartu

buku nikah diganti kartu nikah
fin.co.id

Buku nikah yang merupakan dokumen penting tanda sah pernikahan laki-laki dan perempuan di Indonesia ada dua yang masing-masing dipegang oleh pihak suami dan istri berbentuk buku saku seperti buku mencongak atau buku saku pramuka.

Pihak suami memegang buku yang berwarna cokelat sedangkan pihak wanita berwarna hijau.

Buku nikah berbentuk kecil dan diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Berisi data-data pasangan suami dan istri, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, status saat menikah, pekerjaan, alamat, nama orangtua.

Juga berisi data tentang mahar, tempat dan tanggal pernikahan, serta siapa wali nikahnya.

Tak hanya itu, pada bagian depan juga ada foto masing-masing mempelai untuk mempertegas siapa pemilik buku nikah tersebut, beserta pasangannya.

Dan yang terakhir ada tandatangan suami atas perjanjian yang ditulis di buku nikah tentang pergaulan dengan istri.

Baru-baru ini, ada aturan baru yang telah dijalankan tentang dokumen pernikahan legal secara negara di Indonesia.

Yaitu perubahan dari bentuk buku menjadi kartu.

Alasan Kemenag mengganti buku nikah menjadi kartu nikah seperti bentuk kartu ATM adalah agar mudah dan praktis dibawa.

Karena bentuknya yang mungil, maka bisa dimasukkan dalam dompet atau tas dan bisa dibawa kemanapun.

Ada model chip yang akan memudahkan siapapun untuk melakukan registrasi status pernikahannya, tanpa harus repot membawa buku nikah yang kadang tidak muat dibawa di dalam dompet saat bepergian.

Terlepas dari alasan positif tersebut, ada sisi negatif juga yang dipertanyakan masyarakat mengingat bentuknya yang mungil, maka ada kemungkinan hilang jika disimpan di dompet.

Bisa jadi saat mengalami kecopetan, terjatuh, atau terselip entah kemana.

Selain alasan praktis dibawa kemanapun, Kemenag juga menyebutkan dalam laman twitter resminya bahwa alasan buku nikah diganti kartu nikah adalah untuk menghindari pemalsuan karena data telah terintegrasi dan disimpan dalam bank data Kemenag yang bisa dipindai dengan adanya QR scanner pada kartu nikah tersebut.

Untuk saat ini memang penggunaan kartu nikah sebagai ganti dari model buku belum maksimal dijalankan, namun rencana yang dilontarkan Kemenag adalah bahwa pada tahun 2020 semua model buku nikah akan dihapuskan dan diganti oleh kartu.

Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah

buku nikah suami
rdsfmsolo.com

Buku nikah memiliki bentuk seperti buku saku kecil, tipis, dengan cover karton glossy dan ada tanda logo Kemenag.

Warna buku nikah adalah cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.

Pada bagian dalam terdapat foto kedua pasangan sah suami dan istri di halaman pertama, kemudian berisi data mulai dari tempat dan waktu pelaksanaan nikah, data diri kedua mempelai mencakup nama; status saat menikah; tempat tanggal lahir; nama ayah; alamat; dan pekerjaan, serta berisi data tentang mahar pernikahan.

Ada juga tandatangan suami yang dibubuhkan di kedua buku nikah atas janji mempergauli istri dengan baik dalam Islam.

Sedangkan kartu nikah bentuknya lebih kecil, seukuran kartu ATM yang pipih,

Ada foto kedua mempelai, kemudian ada QR Scanner membuat kartu ini menjadi bentuk kartu chip yang menyimpan data penting di dalamnya.

QR Scanner berfungsi untuk memindai data-data penting pasangan suami istri secara lengkap yang terintegrasi dengan website SIMKAH milik Kemenag.

Website SIMKAH ini seperti bank data yang akan menyimpang data-data penting dan rahasia milik pasangan suami istri, jauh lebih lengkap dibandingkan dengan data yang ditampilkan di buku nikah.

Website SIMKAH dikella langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jika QR Scanner pada kartu nikah ditempelkan pada scanner saat melakukan registrasi, akan muncul secara otomatis data-data penting pasangan suami istri pemilik kartu tersebut.

Hal ini selain membuat praktis dalam penyimpanan dan pengelolaan data juga menghindarkan dari kejahatan pemalsuan data yang sering terjadi dengan maraknya pemalsuan buku nikah.

Untuk pengurusan kartu nikah sama halnya dengan mengurus buku nikah, sebagaimana mengurus pernikahan di KUA.

Selain itu, perbedaan buku nikah dan kartu nikah pada bagian foto juga adalah jika di buku nikah foto ditempel bisa saja copot atau rusak, maka untuk kartu nikah bisa dipastikan aman karena segala informasi yang terpampang di kartu tersebut diprint dengan tinta yang aman dan tak mudah pudar.

Namun, masyarakat Indonesia memang perlu berhati-hati dalam penyimpanan kartu nikah ini ke depannya.

Karena bentuk yang mungil dan pipih akan rawan sekali hilang, apalagi jika disimpan di tas atau dompet yang dicopet orang, atau bahkan jatuh entah kemana tanpa disadari pemiliknya.

Sedangkan buku nikah secara penyimpanan memang lebih aman karena biasanya orang-orang akan meletakkan pada penyimpanan berkas penting pribadi mereka, sehingga tak mudah hilang atau jatuh.

Namun memang kendalanya, dengan ukuran yang sedikit mencolok, buku nikah jarang bisa dibawa kemana-mana, sehingga beberapa orang yang membutuhkan registrasi dengan menggunakan buku nikah harus mempersiapkan dahulu, dan membawanya juga tidak bisa disimpan di dompet atau tas kecil.

Contoh Buku Nikah

Berikut ini adalah gambar buku nikah yang sah dan diakui secara legal di negara Indonesia:

Duplikat Buku Nikah Karena Kehilangan atau Rusak

contoh buku nikah terbaru
kuasangattautara.blogspot.com

Cover Depan Buku Nikah

contoh buku nikah palsu
parangtritis.bantulkab.go.id

Bagian Dalam Buku Nikah

contoh buku nikah terbaru
serumpi.com

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang buku nikah, kartu nikah, dan kebijakan baru pemerintah Indonesia tentang penggantian model buku menjadi kartu.

Sebagai warga negara yang baik, Anda perlu mematuhi hukum dan aturan berlaku dalam negara Indonesia ini.

Memperhatikan dengan benar cara pengurusan surat, buku, maupun kartu nikah.

Serta menjalankan pernikahan sesuai dengan peraturan yang diatur oleh negara.

Dokumen tersebut sangat penting sehingga ada baiknya Anda berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakannya.

Banyak kejadian pemalsuan dokumen penting termasuk dokumen nikah.

Jangan sampai Anda menjadi korban dan mengalami kerugian karena kelalian Anda dalam mengurus, menyimpan, dan menggunakan dokumen berharga tersebut.

Leave a Comment